Hal yang selalu diributkan adalah ucapan Selamat Tahun Baru. Berbagai kalangan memberikan pandangan bahwa mengucapkan selamat tahun baru sebagai sebagai sebuah konsekuensi sebagai bangsa yang beragam. Namun kalangan lain memiliki pandangan berbeda. Prinsipnya kita mesti menyambut pergantian tahun dengan gembira dan bahagia. Karena pada tahun yang baru ini banyak peluang, kesempatan, kemungkinan, dan harapan baru terbuka. Di samping menyongsong tahun baru dengan gembira penuh harap, kita juga menyaksikan kebahagiaan orang lain dalam menyambut tahun baru. Di sini kita dituntut untuk ikut serta dalam perasaan gembira bersama orang lain seperti ajaran Rasulullah SAW perihal hak-hak terhadap tetangga sebagai berikut خاتمة روى الطبراني في مسند الشاميين ، والخرائطي في مكارم الأخلاق عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال أتدرون ما حق الجار ؟ إن استعان بك أعنته ، وإن استقرضك أقرضته ، وإن أصابه خير هنأته ، وإن أصابته مصيبة عزيته الحديث وله شاهد من حديث معاذ بن جبل أخرجه أبو الشيخ في الثواب ، ومن حديث معاوية بن حيدة أخرجه الطبراني في الكبير . Artinya Penutup, Imam at-Thabarani meriwayatkan dalam Musnad Syamiyyin dan Al-Khara’ithi dalam Makarimul Akhlaq dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda Tahukan kalian apa hak tetangga? Jika ia meminta bantuanmu, bantulah. Bila ia meminjam sesuatu padamu, pinjamkanlah. Saat ia mengalami kebahagiaan, ucapkanlah selamat’. Jika ia mengalami penderitaan, hiburlah...’ bacalah terusan hadits ini. Hadits ini diperkuat oleh hadits lain dari Mu’adz bin Jabal yang diriwayatkan Abu Syekh dalam At-Tsawab; dan dari Mu’awiyah bin Haidah yang diriwayatkan At-Thabarani dalam Al-Kabir. Lalu bagaimana dengan pengucapan selamat tahun baru, happy new year, atau pengucapan lainnya yang semakna dengan itu? Banyak orang berbeda pendapat perihal ini. Berikut ini kami kutip penjelasan Syekh Jalaluddin As-Suyuthi dalam kumpulan fatwanya perihal pengucapan selamat hari raya Idul Fitri atau Idul Adha, selamat bulan baru, atau selamat tahun baru. قال القمولي في الجواهر لم أر لأصحابنا كلاماً في التهنئة بالعيدين ، والأعوام ، والأشهر كما يفعله الناس ، ورأيت فيما نقل من فوائد الشيخ زكي الدين عبد العظيم المنذري أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا ؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة انتهى ، ونقله الشرف الغزي في شرح المنهاج ولم يزد عليه . Artinya Al-Qamuli dalam Al-Jawahir mengatakan Aku tidak menemukan banyak pendapat kawan-kawan dari Madzhab Syafi’i ini perihal ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun dan pergantian bulan seperti yang dilakukan oleh banyak orang sekarang. Hanya saja aku dapat riwayat yang dikutip dari Syekh Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri bahwa Al-Hafizh Abul Hasan al-Maqdisi pernah ditanya perihal ucapan selamat bulan baru atau selamat tahun baru. Apakah hukumnya bid’ah atau tidak? Ia menjawab, banyak orang selalu berbeda pandangan masalah ini. Tetapi bagi saya, ucapan selamat seperti itu mubah, bukan sunah dan juga bukan bid’ah. Pendapat ini dikutip tanpa penambahan keterangan oleh Syaraf Al-Ghazzi dalam Syarhul Minhaj. Lihat Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Hawi lil Fatawi fil Fiqh wa Ulumit Tafsir wal hadits wal Ushul wan Nahwi wal Irabi wa Sa’iril Funun, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, Libanon, 1982 M/1402 H, juz 1, halaman 83. Kesimpulannya, Islam tidak memberikan larangan pengucapan selamat hari raya Idul Fitri atau selamat tahun baru. Karena memang tidak ada perintah atau larangan secara spesifik perihal ini. Pergantian tahun memang patut disyukuri. Keterbukaan kesempatan dan harapan baru dengan datangnya tahun baru patut disongsong dengan rasa syukur. Ada baiknya di tengah pergantian tahun kita berdoa kepada Allah SWT untuk kebaikan di tahun baru ini dan dijauhkan dari segala petaka yang ada di dalamnya. Tidak salah juga kalau kita berbagi kebahagiaan dengan menyantuni orang-orang di sekitar kita yang membutuhkan, menjenguk tetangga yang terbaring sakit, atau menggelar aksi amal lainnya.JAKARTA– Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengucapkan Hari Guru Nasional. Habib Aboe ingin para guru di sejumlah daerah mendapatkan perlindungan hukum. “Saya sampaikan selamat hari guru, untuk para pendidik di seluruh tanah air. Pada hari guru ini saya mengingatkan kembali pentingnya perlindungan
TANYA Bagaimanakah hukum mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri pada H-1 atau H-2 lebaran? Jawab Mengucap Selamat Hari Raya Idul Fitri menjadi sebuah tradisi di kalangan masyarakat muslim baik ketika lebaran maupun menjelang hari besar tersebut. Lantas, bagaimana hukum mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri tersebut? Imam Ahmad berkata, “boleh-boleh saja jika seseorang mengatakan kepada yang lain pada hari raya idu fitri “Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan ibadah anda.” al Mughni, Ibnu Qudamah Syeikh Islam Ibnu Taimiyah juga pernah ditanya dalam “al Fatawa al Kubro 2/228” Apakah ucapan selamat hari raya itu sebagaimana yang sering diucapkan oleh masyarakat, misalnya عيدك مبارك semoga hari rayamu berkah atau yang lainnya. Apakah yang demikian mempunyai dasar dalam agama? Apabila memiliki dasar apa saja yang diucapkan? BACA JUGA Ucapan Selamat Lebaran 2021, Ada Puluhan Ucapan Unik! Beliau menjawab “Adapun ucapan selamat Idul Fitri setelah shalat id dengan saling mengucapkan تقبل الله منا ومنكم “Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan anda semua” أحله الله عليك “Semoga Allah Mengampunimu” Telah diriwayatkan oleh sebagian para sahabat bahwa mereka melakukannya, dan sebagian ulama membolehkannya, seperti Imam Ahmad dan yang lainnya. Akan tetapi Imam Ahmad berkata “Saya tidak akan memulai untuk mengucapkan selamat kepada seseorang, namun jika seseorang memulainya saya akan menjawabnya; karena menjawab ucapan selamat itu wajib, sedangkan memulainya bukan termasuk sunnah yang diperintahkan atau yang dilarang. Barang siapa yang melakukannya maka baginya qudwah yang baik, dan barang siapa yang tidak melakukannya maka baginya qudwah yang baik pula.” Sementara itu, Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya Apa hukum mengucapkan selamat hari raya? Apakah upacan selamat tersebut memiliki redaksi tertentu? Beliau menjawab “Ucapan selamat hari raya itu boleh-boleh saja, dan tidak ada redaksi tertentu, dan apa yang biasa dilakukan dan diucapkan oleh masyarakat itu boleh-boleh saja, selama tidak mengandung dosa”. Beliau juga berkata, “Ucapan selamat hari raya itu telah dilakukan oleh sebagian para sahabat. Kalau saja kita anggap mereka tidak melakukannya, ucapan selamat itu sekarang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat, mereka saling mengucapkan selamat satu sama lain dengan datangnya hari raya, dan telah menyempurnakan puasa dan qiyam lail.” Dikutip dari Islamqa, mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri itu termasuk perkara yang mubah. Ini sebagaimana hadis diriwayatkan oleh sebagian sahabat Rasulullah ﷺ. Ibnu Qudamah berkata, “Ibnu Aqil telah menyebutkan beberapa hadits tentang mengucapkan selamat hari raya, di antaranya adalah Muhammad bin Ziyad berkata, Saya pernah bersama Abu Umamah al Bahili dan lainnya dari sahabat Rasulullah, bahwa sekembalinya mereka dari shalat ied mereka saling mengucapkan تقبل الله منا ومنكم “Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua” Imam Ahmad berkata, Sanad mata rantai hadits Abu Umamah adalah baik.’” al Mughni 2/130 Dari Jubai bin Nufail berkata “Ketika para shabat Rasulullah –shallallahu alaihi a sallam- saling bertemu pada hari raya mereka mengatakan تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك “Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan ibadah anda” Al Hafizd mengatakan, sanad hadits di atas adalah hasan. BACA JUGA Kenapa Ucapkan Selamat Hari Raya kepada Nonmuslim Itu Terlarang dalam Islam? Dari hadis tersebut diketahui bahwa para sahabat mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri setelah menunaikan shalat Id. Maka, jika kaum muslim melakukannya itu merupakan perbuatan baik yang merujuk pada prilaku sahabat Rasulullah ﷺ. Lantas, bagaimana hukum mengucapkan Selamat Idul Fitri pada H-1 atau H-2 lebaran? As Syarwani as Syafi’I –rahimahullah- berkata “Bahwa sebenarnya ucapan selamat hari raya tidak dituntun untuk diucapkan pada hari Tasyriq atau setelah hari raya idul fitri, akan tetapi karena kebiasaan masyarakat mengucapkannya pada hari-hari tersebut maka tidak masalah, karena tujuannya adalah menebar kasih sayang dan menampakkan rasa bahagia. Waktu ucapan itu ketika masuk waktu subuh bukan malam hari raya. Namun tidak masalah apabila kebiasaan masyarakat mengucapkannya sebelum waktu tersebut, karena tujuannya adalah menebar kasih sayang dan menampakkan rasa bahagia dan dikuatkan dengan sunnah bertakbir”. Hawasyi as Syarwani ala Tuhfatil Muhtaj 2/57 Jadi, mengucapkan selamat hari raya sebelum hari raya itu termasuk dalam kategori adat atau kebiasaan. Itu tidak masalah. Insya Allah. Ini sifatnya fleksibel, karena yang menjadi rujukan adalah kebiasaan masyarakat secara umum. [] SUMBER ISLAMQA
eFsCqp.